Sebelumnya, polisi menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga kematian taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.
Sebanyak 14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby