Jakarta, Aktual.co — Semangat pemerintah dalam memberantas korupsi, aksi terorisme dannarkotika yang tertuang dalam PeraturanPemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ternyata mendapat pertentangan dari sebagiankelompok. Hak asasi manusia menjadi alasan sebagian kelompok untuk menentangpemberlakuan PP tersebut, bahkan mereka meminta agar Peraturan Pemerintah yangmengatur tentang remisi, asimilasi dan bebas bersayarat itu di cabut atau direvisi. 
Yang menjadi pro kontra dari PP No. 99 Tahun 2012 ada di pasal 34 yang mengatur tentang pemberianremisi, pasal tersebut dengan jelas menyatakan, jika seorang koruptor inginmendapat remisi, mereka harus bersedia menjadi justice collaborator dan sudahmembayar lunas kerugian negara, serta setia terhadap NKRI. 
Untuk mengetahui lebih jelas, siapa yang mendorong PP No 99 Thn 2012 agar dicabut simak Video ” Aktual Forum : Polemik PP No.99 Thn 2012″