Jakarta, Aktual.com-Sebanyak 142 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual di sejumlah warung kelontong di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu berhasil disita aparat berwenang.

“Dari tiga warung ditemukan ada 142 botol minuman keras dan langsung kami sita,” sebut Lurah Pulau Tidung Cecep Suryadi, di Jakarta, Minggu (9/7).

Menurut Cecep, razia miras ini digelar untuk menindaklanjuti laporan warga yang kerap mendapati wisatawan tengah berpesta miras. Diketahui miras tersebut dibeli para wisatawan dari sejumlah warung kelontong millik warga setempat.

“Kami berikan teguran keras kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras,” tukas Cecep.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs