Jakarta, Aktual.co —Charta Politika merespon rencana Kemendagri untuk mengajukan perubahan RUU Pilkada dengan melakukan riset melalui telepolling. Salah satu pasal draf RUU Pilkada yang krusial adalah tentang perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD seperti masa Orde Baru. Kemendagri beralasan, konflik horizontal akibat Pilkada dan tingginya biaya politik yang mendasari perubahan Pilkada langsung menjadi Pilkada tidak langsung.
Telepolling dilaksanakan Charta Politika terhadap 600 responden di 9 kota besar pada 18-24 November 2013. Responden dipilih secara acak menggunakan pengacakan sistematis, dengan tingkat kepercayaan 95% dan toleransi kesalahan sebesar 4%.
Dari hasil Telepolling tersebut Charta Politika mendapatkan data, bahwa masyarakat yang menginginkan Pilkada langsung sebesar 74%. Hanya 18% yang menginginkan Pilkada melalui DPRD.
Tentang konflik horizontal paska Pilkada diberbagai daerah memang ada, tetapi jumlahnya tidak signifikan. Tahun 2011 dari 115 pelaksanaan Pilkada hanya terjadi 8 konflik, tahun 2012 Pilkada dilaksanakan di 77 daerah, hanya 6 daerah yang terjadi konflik. Di tahun 2013 ini, Pilkada digelar di 149 daerah, hanya 38 daerah yang dilanda konflik horizontal paska Pilkada.