Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2014). Wawan didakwa dengan dua pasal yakni soal penyuapan dan gratifikasi. Satu dakwaan pasal 6 ayat 1 a mengenai suap. Satu dakwaan lagi pasal 13 gratifikasi. Aktual/Tino Oktaviano