erdakwa korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/3/2014). Andi menganggap jaksa sama sekali tak menjawab nota keberatannya, dan mengatakan dakwaan penuntut umum tak benar, jelas, cermat, dan menampilkan fakta yang berbeda-beda. Juga menuding penuntut umum telah mengubah keterangan saksi dalam surat dakwaan. Aktual/Tino Oktaviano