Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal 2023.

Di antara penerima remisi tersebut terdapat narapidana kasus korupsi, termasuk mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I A Tangerang, Fikri Jaya Soebing, mengonfirmasi bahwa Juliari menerima remisi khusus Natal dengan pengurangan hukuman selama satu bulan.

Selain Juliari, lima narapidana korupsi lainnya juga mengalami pengurangan hukuman pada perayaan Natal 2023.

Di antara mereka, Komisaris PT Wilmar, Master Parulian Tumanggor, mendapatkan remisi selama 15 hari. Sementara itu, Direktur PT Mount Dreams Indonesia, Johan Darsono, mendapat remisi selama satu bulan; begitu juga dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, serta mantan bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dan mantan Dirut PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang, yang semuanya mendapat remisi selama satu bulan.

Fikri menyatakan bahwa di Lapas Tangerang, mereka mengajukan usulan remisi untuk 69 tahanan yang sedang diproses.

“Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi,” ucap Fikri, Senin (25/12).

Sebanyak 69 narapidana yang diberikan remisi Natal di Lapas Kelas I A Tangerang terbagi berdasarkan jenis kejahatan, dengan delapan orang mendapatkan remisi pidana umum, 54 narapidana terkait kasus narkotika, enam narapidana terkait kasus korupsi, dan satu narapidana terkait kasus pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih