aktual.com- Tepat 150 hari setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengeluarkan peringatan kepada instansi penegak hukum dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menyelesaikan kasus perobohan Hotel Purajaya. Namun hal itu diabaikan.
”Bobbie Jayanto, Komisaris PT Pasifik Estatindo Perkasa, tanpa proses hukum yang adil, tanpa penetapan pengadilan, dan yang lebih gila, tindakan sepihak tersebut disahkan oleh BP Batam. Siapa Bobie Jayanto ini? Kok tidak ada hukum yang bisa menyentuh dia? Ini negara hukum atau nagara pesanan ya,” kata pegiat Sosmed di akun TikTok Ferry Kesuma Batam, yang dikutip, Selasa, (29/7/2025).
Menurut Ferry, dugaan eksekusi perobohan Hotel Purajaya bukan pekerjaan satu orang. Tidak mungkin secepat itu dan selancar itu lahan hotel dikuasai, jika tidak ada instansi (BP Batam) memberikan karpet merah.
“Atau ada oknum-oknum rakus yang sudah disumpal uang.Lu punya uang, lu punya kuasa. Siapa sih kamu Bobbie Jayanto? Pengusaha, atau apa?,” tandas Ferry dalam tayanan TikTok di link https://vt.tiktok.com/ZSSjHQTWc/.
Surat berisi instruksi Tindak Lanjut Rapat Degar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada 26 Februari 2025 diterbitkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 28 Februari 2025. Surat itu dikrimkan ke BP Batam. Kemudian Direktur PT Dani Tasha Lestai (DTL) Rury Afriansyah menyerahkan langsung ke kantor Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Beberapa kali wartawan menanyakan perihal surat Dasco ke Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam, namun staf di BP Batam menyatakan surat Dasco akan dibahas untuk ditindak-lanjuti.
Tetapi hingga hari ini, telah 150 hari sejak ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, tidak ada Tindakan nyata terhadap kasus perobohan Hotel Purajaya. Itu sebabnya pegiat sosmed menyebut Bobie Jayanto sebagai Komisaris Utama PT Pasifik Estatindo Perkasa, yang merobohkan Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023, merupakan tindakan hukum yang tidak berdasar hukum.
”Siapa Bobie Jayanto? Kebal hukum sekali? Pengusaha?atau komisaris? Seseorang yang bisa menghancurkan hotel secara sepihak, seolah hukum dan keadilan itu cuma formalitas. Penghancuran Hotel Purajaya oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa,?, jalan terus, mulus tanpa hambatan. Pertanyaannya, apakah ini murni bisnis? atau ada ‘tangan-tangan dingin’ yang sudah disumpal dengan uang,” ucap Ferry.
Sementara itu, lahan eks Hotel Purajaya kini telah berubah menjadi lahan kosong yang tidak memedulikan aspek lingkungan. Lingkungan yang dulu asri dan terawat, kini menjadi onggokan puing-puing bangunan, sementara lingkungan di sekitarnya berubah menjadi semak-semak tidak terurus. Perubahan lingkungan di eks lahan Hotel Purajaya mencuri perhatian pengamat lingkungan.
Pemerhati Sosial, Kelautan dan Lingkungan Hidup, Azhari, ST, MEng, menyatakan heran dengan rencana relokasi yang bakal dilakukan di pantai eks lahan Hotel Purajaya.
”Malah, sekarang telah ada pemasangan tiang-tiang di laut sekitar pantai eks Hotel Purajaya. Ini mirip dengan kasus tiang-tiang bambu di PIK (Pantai Indah Kapuk) 2. Kita tidak tahu apa konsep pembangunan yang dilakukan oleh BP Batam saat ini, sebab banyak lokasi-lokasi penyangga atau buffer zone dibangun. Yang ini, tampaknya akan ada reklamasi besar-besaran,” katanya.
Azhari menilai, BP Batam mengutamakan pendapatan dari sewa tanah dan bisnis yang terikut di dalam transaksi lahan. Sementara masalah keberlanjutan dan penataan penataan lingkungan sudah tidak diabaikan. Sejumlah lokasi penyangga di samping jalan-jalan arteri, saat ini telah “dijual” ke pihak properti untuk dibangun gedung-gedung komersil. ***

















