Dia terancam dijeratan dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain Hercules, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan beberapa anak buah Herculed selaku eksekutor dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas premanisme pendudukan lahan.
Artikel ini ditulis oleh: