Terdakwa yang juga Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor saat menjalani sidang kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2014). Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 407,5 juta kepada terdakwa. Jika denda tak dibayarkan, Teuku Bagus harus mendekam di penjara enam bulan lebih lama. Aktual/Tino Oktaviano