1 dari 5
Terdakwa korupsi alat Simulator SIM Budi Susanto, memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan korupsi alat Simulator SIM dengan terdakwa Brigjen Didik Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Didik Purnomo didakwa melakukan tindak korupsi terkait pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Didik didakwa melakukan korupsi sebesar Rp121 miliar. AKTUAL/MUNZIR

















