Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya (BM) ditemani putrinya Nadya Mulya saat akan menjalani sidang lanjutan kasus Bank Century di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3/2014). Tim kuasa Budi meminta laporan perhitungan kerugian negara akibat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa nota keberatan (eksepsi) Budi Mulya ditolak dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Aktual/Tino Oktaviano