Terdakwa dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Susi Tur Andayani tertunduk lesu saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014). Karena terbukti bersalah dalam kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi, Susi dijatuhi hukuman lima tahun penjara beserta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Aktual/Tino Oktaviano