Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait dualisme kepengurusan DPP Prtai Golkar. Sidang dengan agenda putusan sela tersebut digelar di Ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015) dipimpin oleh Hakim Ketua Oloan Harianja dan anggota, Mochammad Muchlis serta PPH Sitorus. Dalam sidang kali ini kubu Agung Laksono diwakili oleh kuasa hukumnya Victor Nadapdap, sedangkan kubu Ical diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Yusril Izha Mahendra. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB