1 dari 5
Karyawan mini market menunjukkan rokok yang telah memuat gambar peringatan dampak merokok di gerai Seven Eleven Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/6/2014). Mulai 24 Juni, sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, pemerintah mewajibkan industri rokok untuk mencantumkan satu dari lima pesan gambar peringatan merokok di setiap bungkus produknya. Aktual/Tino Oktaviano

















