Alat berat membongkar 75 bangunan kios liar di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015). Penertiban dilakukan sebagai refungsi fasilitas umum sekaligus penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan telah mengirimkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar kepada para pedagang. AKTUAL/MUNZIR