Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukan alat transaksi tindak pidana penipuan dan penggelepan juga pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Polda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi atau pembelian kondotel yang dilakukan PT Royal Premier Internasional. Total kerugian dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp 8 triliun. Sementara, jumlah korban penipuan mencapai 1.157 orang. AKTUAL/MUNZIR
Polda Metro Jaya Ungkap Pencucian Uang Berkedok Jual Beli Kondotel

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















