Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (tengah) saat menyampaikan perumusan masalah penerimaan honor nikah penghulu antara KPK dan Kementerian Agama di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2013). KPK dan Kementerian Agama telah menyepakati bahwa penerimaan honor penghulu termasuk kedalam penerimaan hadiah atau gratifikasi sesuai Pasal 12 B UU Tipikor. Aktual/Roni Kuncoro