Terdakwa Teddy Renyut saat menjalankan sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9/2014). Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.Teddy dinyatakan terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebesar 100.000 dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) untuk mencegah abrasi pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.














