Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja didampingi para direksi menyampaikan informasi kasus perpajakan yang terjadi pada tahun 1999 di kantor BBCA, Jakarta, Selasa (22/4/2014). Kronologis perpajakan BCA untuk tahun fiskal 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp29,2 triliun yang merupakan akibat dari krisis ekonomi. Berdasarkan UU yang berlaku, maka kerugian dimaksud dapat dikompensasikan dengan penghasilan (tax loss carry forward) mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun. Selanjutnya, pada 1999 BCA sudah mulai membukukan laba fiskal pada 1999 sebesar Rp174 miliar. Namun, pada 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 menjadi Rp 6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN yang tertuang dalam perjanjian jual beli dan penyerahan piutang. Aktual/Aktual/Tino Oktaviano
Penjelasan BCA Soal Kasus Pajak yang Membelitnya

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















