Terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Teuku Bagus M. Noor, bersama kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa (8/7/2014). Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya ini divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp 150 juta. Aktual/Tino Oktaviano