Bekas Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Rabu (12/11/2014). Majelis Hakim Tipikor Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB