Jakarta, aktual.com – LPBH Nahdlatul Ulama (NU) Kota Malang meminta kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada aparat.

“Agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh keterlibatan aparat keamanan yang secara represif,” tegas Fajar Santosa dalam keterangan pers LPBH NU Kota Malang, Minggu (2/10).

Menurutnya, penggunaan gas air mata tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh FIFA.

“Dan tidak tepat menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter yang secara tegas dilarang dalam pasal 19 “FIFA Stadium Safety and Security Regulations”,” tegasnya.

Hingga saat ini, jumlah korban atas tragedi Kanjuruhan Malang sudah mencapai 159 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain