Ilustrasi Dana Kampanye (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan 16 partai politik telah menyerahkan laporan awal dana kampanye untuk Pemilu 2019 sebelum batas akhir Minggu pukul 18.00 WIB.

“Dari 16 parpol nasional sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye semua,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari setelah batas akhir penerimaan laporan awal dana kampanye di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (23/9) petang.

Laporan awal dana kampanye yang diterima KPU selanjutnya diverifikasi, apabila terdapat laporan yang belum lengkap dapat diperbaiki hingga batas terakhir pada 28 September 2018.

Untuk besaran laporan awal dana kampanye partai politik, Hasyim menuturkan belum dapat mengungkapkannya karena masih dilakukan verifikasi.

“Kemudian secara undang-undang ditentukan KPU mengumumkan besaran laporan awal dana kampanye nanti setelah perbaikan laporan awal dana kampanye. Setelah 28 September 2018,” ucap dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jika peserta pemilu dari partai politik dan perseorangan calon DPD terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye atau tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka dapat dikenai sanksi pembatalan pemilu di wilayahnya.

Selain laporan awal dana kampanye, partai politik dan caleg perorangan harus menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan akhir dana kampanye atau penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye.

“Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye disampaikan 2 Januari 2019. Laporan akhir dana kampanye penerimaan dan pengeluaran disampaikan 8 hari setelah pemungutan suara,” tutur Hasyim.

Selain 16 partai politik, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden juga telah menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Pasangan Jokoki-Ma’ruf melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp11 miliar, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga sebesar Rp2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara