Jakarta, Aktual.co — Sidang dakwaan tersangkakasus simulator SIM Irjen (Purn) Pol Djoko Susilo digelar di pengadilantipikor, Selasa 23 April 2013, Jakarta. Djoko Susilo didakwa telah memperkayadiri sebesar 32 miliar dan merugikan negara sebesar 144 miliar dan terancamhukuman 20 tahun penjara.
Adapun KPK menetapkan Djokosebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyembunyikan hasiltindak pidana korupsi melalui pembelian sejumlah aset. Setelah pembacaandakwaan oleh jaksa penuntut umum, Djoko mengaku tidak mengerti atas materidakwaan dan akan melakukan keberatan pada sidang lanjutan.