Sejumlah kendaraan memasuki jalur khusus busway di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013). Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya rencananya akan memberlakukan denda maksimal bagi para pengendara yang mencoba memasuki atau menerobos jalur bus TransJakarta. Dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No.22/2009 juga disebutkan besaran denda maksimal yaitu Rp1 juta untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua. Aktual/Tino Oktaviano