1 dari 5
Mantan kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto, Pakar Hukum Dan Tata Negara Prof. Gede Panca Aswata, Prof. Dr. OC Kaligis. Diskusi menunggu Keputusan Sidang Praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan, dengan Tema ” Kewenangan Yang Melampui Batas?”, Jalan. Majapahit, Jakarta, Minggu (15/2/2015). Dengan sewenang-wenang, KPK mengumumkan kepada publik melalui konferensi pers pada 13 Januari 2015 bahwa Komjen Pol Budi Gunawan telah berstatus sebagai tersangka. Padahal, KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada Komjen Budi Gunawan yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. AKTUAL/MUNZIR

















