Banda Aceh, Aktual.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahyo Kumolo segera membahas turunan UU Pemerintah Aceh. Pasalnya, tiga turunan undang-undang itu dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) Migas, Pertanahan, dan Kewenangan Aceh itu belum disahkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Mendagri harus segera membahas turunan UUPA itu. Jangan ada upaya untuk memperlambat pengesahan turunan UU itu. Perlu diingat, UUPA itu sesuai dengan perjanjian Helsinki,” sebut anggota DPRA, Azhari Cage kepada Aktual.co, Selasa (4/11).

‎Disebutkan, Mendagri juga diminta menyetujui qanun yang telah disahkan oleh DPRA, namun belum mendapat respon dari Kemendagri. Qanun yang belum mendapat respon itu seperti qanun jinayah, qanun bendera dan lambang serta qanun lainnya yang disahkan oleh DPRA.

‎“Jadi, Kemendagri harus sensitif dengan isu-isu Aceh. Jangan dibiarkan persoalan mengambang. Karena, ketika komit dalam bingkai perdamaian, maka semua pihak harus menghormati itu,’ terang Azhari.

‎Bagi Aceh, sambung Azhari, produk hukum yang disahkan oleh DPRA tentu sangat penting untuk kemajuan Aceh. “Untuk itu, kami minta agar Kemendagri segera membahas turunan UUPA itu dan qanun dari Aceh yang kini telah berada di Kemendagri,” pungkasnya.