Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, saat akan membuka Seminar Nasional Hari Otonomi Daerah XVIII di Jakarta, Kamis (24/4/2014). Dalam kesempatan tersebut Gamawan mempertanyakan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai akibat dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Dan akan meminta bantuan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa prosedur pelelangan sebelum dia menandatangani pemenang tender proyek pengadaan e-KTP tersebut. Aktual/Tino Oktaviano