Malang, Aktual.co – Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2015 masih belum diketahui. Pemkot Malang berharap usulan UMK sebesar Rp 1,8 juta bisa disetujui oleh Gubernur Jawa Timur. Usulan tersebut naik 18 persen dibandingkan besaran UMK Kota Malang tahun 2014 sebesar Rp 1.587.000.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Kusnadi mengatakan, hingga saat ini Pemkot Malang terus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait besaran UMK 2015 yang akan ditetapkan oleh Gubernur. “Kabarnya minggu ini kabar mengenai besaran UMK yang disetujui Gubernur akan segera turun,” kata Kusnadi, Senin (3/11).

‎Menurutnya, nilai Rp 1,8 juta yang diajukan Pemkot Malang merupakan jalan tengah dari besaran UMK yang diminta oleh pihak pengusaha dan pekerja. “Nilai Rp 1,8 juta itu sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperoleh dari hasil survei dengan pengupahan,” tutur Kusnadi.

‎Jika keputusan mengenai UMK 2015 telah dikeluarkan, maka Pemkot Malang akan segera memanggil pengusaha untuk melakukan sosialisasi. “Sejauh ini masih landai, belum ada protes dari pengusaha maupun pekerja terkait besaran UMK yang kita ajukan ke gubernur,” tandasnya.