Jakarta, Aktual.co —Pledoi yang diberi judul “Restorative Justice, Memperbaiki:Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga”, setebal 26 halaman, yang dibacakan Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini  Selasa (15/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terdapat satu penilaian bahwa tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai hukum acara, keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Rudi menganggap bahwa hal itu tidak berlaku.

Pasalnya dalam sidang perkaranya tidak  sama sekali ada kesaksian dari Widodo, Wijanarko, Gerard, Iwan dan Artha Meris Simbolon yang menerangkan bahwa uang yang diserahkan pada Deviardi untuk disampaikan kepada dirinya. terkecuali  keterangan tunggal  yang bersumber dari  Deviardi.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto