Mantan Waki Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Poernomo tertunduk saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/4/2015). Majelis Hakim memvonis Didik 5 tahun penjara dan denda 250 juta Rupiah. AKTUAL/MUNZIR