Lanjutnya, Rapat Anggota Tahunan merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengurus koperasi guna mempertanggungjawabkan serta melaporkan setiap kegiatan usaha dalam satu tahun berjalan.
Laporan tahunan, kata dia, juga harus disampaikan kepada pihak ketiga yang berkaitan langsung dengan pengembangan masing-masing koperasi.
(Wisnu/Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara