Jakarta, Aktual.co — Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di PT. Petrokimia Gresik ke KPK pada Rabu, 18 September 2013. Arifin Tasrif, mantan direktur utama PT. Petrokimia Gresik di anggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp31,35 Miliar. Dalam laporannya ke KPK, FSP BUMN Bersatu menyertakan hasil audit BPK tahun 2006. Hasil temuan BPK tersebut antara lain, Mark up penyaluran jumlah pupuk urea bersubsidi, Mark up penyaluran pupuk subsidi non urea, mark up perhitungan subsidi Gas dan lain-lain.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejasaan Agung, tapi karena kasusnya mandeg tidak berkembang maka FSP BUMN Bersatu, berinisiatif melaporkan kasus yang sama ke KPK.