Jakarta, Aktual.co —Semakin dekatnya Pemilu Presiden periode 2014-2019, segala macam strategi  diselancarkan  Tim Sukses (Timses) guna memenangkan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang mereka dukung. Mulai dari kampanye positif, negatif sampai pada kampanye hitam.

Namun belakangan kampanye hitam yang yang justru lebih kerap  bermunculan pada masa kampanye Pilpres ini. Padahal diketahui bahwa kampanye hitam tidak diperbolehkan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 (UU Pemilu) pada Pasal 86 ayat (1) tentang larangan dalam kampanye pemilu. dalam Pasal tersebut  disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama,ras dan golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Namun hal itu mendapat pandangan yang berbeda dari seorang Pakar Kebijakan Publik, Yanda Zaihifni Ishak, seusai mengikuti agenda Diskusi yang di selenggarakan oleh Founding Fathers house (FFH), Rabu (27/6) di Jakarta.

Mantan asisten khusus Mensesneg  dijaman Orde Baru, itu memandang bahwa kampanye hitam yang di selancarkan oleh Timses dari kedua kandidat Capres dan Cawapres, itu tidak menjadi persoalan dan justru kampanye hitam yang kerap dilakukan oleh para Timses memberikan keuntungan tersendiri bagi kedua Capres dan Cawapres yang dijagokan.

selain itu, tokoh nasional yang akrab di sapa  Bang Jack itu juga meyakini bahwa sesuatu hal yang negatif  tidak selamanya memunculkan hal yang negatif, terlebih masyrakat pada era kekinian sudah semakin cerdas secara politik.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto