Jakarta, Aktual.co — Senin (2/12) pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus suap mantan Kepala SKK Migas, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya. Terdakwa diduga melakukan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 700 ribu. 
Terdakwa yang sering mengucapkan kalimat “Tidak Tahu” dan terkesan berbelit-belit sempat membuat Majelis Hakim yang dipimpin Tati Hardyati memperingatkan terdakwa untuk tidak berbohong.
Dalam hukum acara, seorang terdakwa tidak disumpah karena terdakwa diberikan hak ingkar. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 9 Desember 2013 untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.