Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kedua kiri), didampingi Hakim anggota saat engabulkan gugatan Judicial Review Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan seterusnya. Aktual/Tino Oktaviano
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Serentak Berlaku di 2019

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















