1 dari 5
Ratusan buruh yang tergabung dalam Front Nasional (FN), melakukan aksi menolak penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014, yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) di Jakarta, Rabu (11/12/2013). Mereka meminta semua masyarakat, mendapatkan pelayanan kesehatan bukan dengan membayar iuran sesuai amandemen UUD 1945. Dalam pengelolaan BPJS jaminan sosial, dan kesehatan menjadi asuransi sosial, seharusnya hal ini merupakan hak konstitusi UUD 1945, yang menjadi kewajiban negara untuk rakyatnya. Aktual/Tino Oktaviano

















