Jakarta, Aktual.com – Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha di Jakarta pada Selasa(5/3).

Berdasarkan data, dari jumlah tersebut, terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.

WNI yang terancam hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan berjumlah 58 orang, sedangkan kasus peredaran narkoba mencapai 108 orang.

“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha.

Pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.

Peran pemerintah bukan untuk memberikan impunitas, namun untuk memastikan bahwa WNI mendapatkan akses kekonsuleran dan hak-haknya terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Pemerintah juga melakukan upaya diplomatik, termasuk pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun Presiden RI untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap.

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion untuk mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah