Manado, Aktual.com – Sebanyak 17 anak didik pemasyarakatan (andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon, Sulawesi Utara mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi khusus terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Kepala LPKA Tomohon Tjahja Rediantana menyatakan remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Untuk remisi 15 hari sebanyak sembilan andikpas, sementara sisanya delapan andikpas sebanyak satu bulan,” katanya, Minggu (17/6).
Maria Shanty Mait menyebutkan andikpas yang mendapatkan remisi itu harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain berkelakukan baik selama menjalani masa pidana.
Hal itu dibuktikan antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA, dengan predikat baik.
“Andikpas tersebut juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,”katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid