“Kalau BU bisa melakukan sendiri (menjaga keselamatan), mereka lakukan sendiri. Tapi kalau tidak bisa, harus minta Perusahaan Inspeksi untuk melakukan pemeriksaan teknis, instalasi dan peralatan. Selanjutnya, Perusahaan Inspeksi akan mengeluarkan sertifikat inspeksi dan mengajukannya kepada kami. Pemerintah kemudian akan mengeluarkan persetujuan penggunaan peralatan. Sedangkan untuk instalasi, Pemerintah mengeluarkan persetujuan laik operasi.”

Tujuh belas Surat Pengesahan yang diserahkan ini, terdiri dari enam Surat Pengesahan dan 11 Surat Pengesahan Sementara yang merupakan hasil penilaian dari Tim Evaluasi Perusahaan Inspeksi. Enam perusahaan yang mendapat Surat Pengesahan adalah PT Devnusa Roga Planindo, PT Indospec Asia, PT Trihasco Utama, PT Sertco Quality, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan PT Sucofindo (Persero).
Sedangkan 11 perusahaan yang mendapatkan Surat Pengesahan Sementara adalah PT Mafhindo Utama, PT Depriwangga, PT Valarbi, PT Marka Inspektindo, PT Nusakura Standarindo, PT Farrald Teknindo, PT Titis Sampurna Inspection, PT Radiant Utama Interisco, PT Carsurin Oil and Gas Services, PT PJ Tek Mandiri dan PT Sertifikasi Raharja Indonesia.
Perusahaan Inspeksi yang mendapatkan Surat Pengesahan Sementara, diberikan waktu selama 6 bulan untuk memenuhi persyaratan wajib, diantaranya memiliki ISO 17020 dan sertifikasi Kualifikasi dan Kompetensi untuk Tenaga Ahli Pelaksana Inspeksi dan Tenaga Ahli Pendukung.
“Sekarang ini baru ada 17 perusahaan yang mendapatkan Surat Pengesahan, bahkan beberapa masih bersifat sementara. Kita berikan kesempatan untuk melengkapi peraturan,” ujar Alfons.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu