Pemerintah melakukan klasifikasi peringkat Perusahaan Inspeksi yaitu Kelas Utama dengan nilai lebih besar dari 90, Kelas Madya dengan nilai antara 80 hingga 90, serta Kelas Pertama dengan nilai minimum 70 hingga 80. Parameter penilaian meliputi administrasi (25%), teknis (65%) dan keuangan (10%).
“Tujuan pemeringkatan ini adalah untuk membina Perusahaan Inspeksi agar tercipta daya saing yang sehat dan go internasional. Selain itu, Perusahaan Inspeksi lebih mengutamakan keselamatan, keamanan dan kehandalan operasi migas guna mewujudkan kegiatan usaha migas yang efektif, efisien, handal dan aman,” katanya.
PJIT yang terdaftar saat ini sekitar 38 perusahaan, namun yang aktif 29 perusahaan. Dengan adanya 17 Surat Pengesahan ini, berarti masih ada 12 perusahaan yang belum beralih menjadi Perusahaan Inspeksi. Diharapkan pada tahun ini, seluruh perusahaan sudah menjadi Perusahaan Inspeksi. “Kita sudah kirimkan surat agar bertransformasi mengikuti aturan ini, berubah menjadi Perusahaan Inspeksi. Ini wajib.”
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.