Semarang, Aktual.co – Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kepada Presiden RI Joko Widodo tidak dulu menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya untuk angkutan umum. Sebab, konsusmsi kebutuhan angkutan umum hanya memakai 7 persen kuota BBM per hari.

Ketua Organda Jawa Tengah, Karsidi Budi Anggoro mengatakan, pihaknya bersama jajarannya telah mengusulkan perihal penangguhan kenaikan BBM, khususnya angkutan umum secara nasional.

‎”Prioritas kami baik Organda pusat maupun daerah, bukan menyiasati kenaikan BBM, tapi mengusulkan kepada pemerintah, jika BBM harus naik bukan untuk angkutan umum,” kata Karsidi dia dihubungi per telephone, Senin (3/11).

‎Menurutnya, penundaan diwarnai aksi penolakaan kenaikkan BBM bukan tanpa alasan. Hitungan rata-rata kebutuhan per hari angkutan umum semua jenis justru hanya memakai 7 persen dari jumlah kuota BBM. Sedangkan, 93 persen didominasi oleh kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

‎”Pemerintah harus pertimbangkan hal itu. Kita hanya memakai sedikit kebutuhan BBM tiap harinya. Sementara, masyarakat sangat butuh dengan jasa angkutan umum,” beber dia.

‎Ia menegaskan jika BBM untuk angkutan umum dipaksakan naik, maka ratusan ribu pengusaha angkutan darat akan kesulitan beroperasi. Adapun jumlah angkutan yang beroperasi, yakni Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 12.500 angkutan, khusus angkutan kota/angkutan desa sebanyak 21.000, taksi sebayak 3000 dan angkutan barang sebanyak 214.000.

‎Lebih lanjut Karsidi menambahkan, kebutuhan angkutan umum bukan semata-mata untuk perusahaan saja, melainkan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Sehingga, jika BBM khusus angkutan umum tidak naik, maka tidak berpengaruh pada kebutuhan masyarakat. Contohnya, naiknya kebutuhan sehari-hari yang dipicu karena naiknya biaya transportasi.

‎”Maka itu rumus yang tepat untuk tidak memberatkan masyarakat. Kami sudah rapatkan dengan semua Organda pusat hingga daerah akan penolakan kenaikan BBM khusus angkutan umum ini, ” tandas dia.