Jakarta, Aktual.co —
Mendekatnya Pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI mengadakan seminar optimalisasi pemantauan pemilu 2014, Seminar ini diharapkan dari berbagai kalangan ikut berkontribusi dalam menguatkan pemilu 2014.

Pada Peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 10 tahun 2012, Bab 2 pasal 2 butir 1 tentang persyaratan menjadi pemantau pemilu, pemantau pemilu meliputi LSM dalam negeri, berbadan hukum dalam negeri, Lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan dari luar negeri.

KPU mengharapkan partisipasi masyarakat untuk terlibat menjadi pemantau,
karena pentingnya peran pemantau KPU Mengundang LSM, Media, BEM dan Organisasi Masyarakat, dengan tujuan Meningkatkan Pemahaman Tata Cara Pemantauan Pemilu 2014.

Fungsi Pemantau sangat diharapkan, karena bisa saja para pemantau menemukan keganjilan saat pemilu Berlangsung Hingga Hari Pemilihan Presiden Periode 2014.

Pasalnya, partisipasi publik untuk mengawali jalan pemilu agar berjalan dgn baik sangat minim, karena publik hanya mengetahui bahwa pemilu berlangsung hanya pada 9 April 2014,  Padahal Pemilu 2014  telah berlangsung sejak 9 agustus 2012.

KPU mempersilahkan masyarakat independen mendaftarkan diri ke KPU sebagai pemantau, agar menuju pemilu berkualitas yang independensi dan profesional.