Anggota kepolisian lalu lintas menilang seorang pengendara motor yang menerobos Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1/2014). Hari ini polisi menindak pengguna sepeda motor yang melanggar pelarangan sepeda motor melintas dengan tilang maksimal Rp 500 ribu. Sanksi itu seperti yang tercantum di Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran rambu lali lintas. AKTUAL/TINO OKTAVIANO