Jakarta, Aktual.co —Sidang lanjutan kasus dugaan suap SKK Migas,yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/3) kali ini menghadirkan tiga saksi yang diantaranya adalah Ahli Audio Forensik Labfor Mabes Polri, Muhammad Nuh Al-Ahzar.
Dalam kesaksiannya Muhammad Nuh Al-Ahzar, dimintai penjelasannya perihal proses pemeriksaan audio secara forensik pada suara hasil penyadapan telepon yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Muhammad Nuh Al-Ahzar menegaskan bahwa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan 4 keping DVD berisi rekaman suara hasil penyadapan untuk diperiksa secara audio forensik terhadap sample-sample suara atas nama Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Dari 20 sample kata yang diambil dari barang bukti untuk dibandingkan dengan suara pembanding yang diperiksa menggunakan SOP sesuai FBI itu menyimpulkan bahwa suara tersebut identik dengan suara Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Saksi menuturkan bahwa pemeriksaan audio forensik suara rekaman penyadapan adalah dari penyidik KPK. Sedangkan untuk pembanding dari pihaknya yaitu dengan mengambil sample suara secara langsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Warnoto