Sidang praperadilan tersangka korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga 6 April 2015. Sebab pihak termohon dan turut termohon tidak hadir di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (23/3/2015). Udar menggugat Kejaksaan Agung sebagai termohon utama dan enam lembaga lain sebagai turut termohon. Enam turut termohon tersebut antara lain Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima dan Gubernur DKI Jakarta. AKTUAL/MUNZIR