Seorang petugas membersihakan sebuah makam yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015). Untuk mencegah pungutan liar (Pungli) Kepala Dinas Taman dan Pemakaman Pemrov DKI Jakarta, Andar, berjanji akan memakai sistem pendaftaran elektronik yang online. Kadis Taman dan Pemakaman Pemrov DKI Jakarta berjanji sistem pendaftaran untuk pemakaman secara online bisa terealisasi dalam waktu tiga bulan. AKTUAL/MUNZIR