Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan dengan empat tersangka sindikat pencetak dan pengedar uang palsu saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/4/2014). Uang palsu yang diedarkan oleh sindikan pencetak uang yang baru ditangkap oleh Polda Metro Jaya berkualitas sangat baik. Mereka mengaku sudah 6 bulan mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp 500 Juta. Para tersangka kata Adex akan dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP tentang mencetak serta menyimpan dan mengedarjan mata uang palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Aktual/Tino Oktaviano