Warga eks Blang Lancang dan mahasiswa berunjuk rasa menuntut ganti rugi di depan kantor PT Arun NGL, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/10/2014) Mereka menuntut pada pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pertamina dan PT Arun NGL agar memenuhi janjinya untuk melakukan pembebasan lahan pada masyarakat yang tergusur ketika perusahaan pengolah gas itu dibangun tahun 1975 silam. AKTUAL/MASRIADI SAMBO